Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

brown gift box
brown gift box
Photo by Porapak Apichodilok on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bentuk Penghargaan

Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berupa:

  1. Tanda kehormatan; diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
  3. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tata cara pemberian penghargaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo010722-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: