Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tabungan Hari Tua (Pasal 3 – Pasal 11).
  3. BAB III Program Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 12 – Pasal 23).
  4. BAB IV Program Jaminan Kematian (Pasal 24 – Pasal 31).
  5. BAB V Program Pensiun (Pasal 32 – Pasal 41).
  6. BAB VI Penyediaan Anggaran, Pembayaran Iuran, Pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pelaporan Program (Pasal 42 – Pasal 49).
  7. BAB VII Pengelolaan Program (Pasal 50 – Pasal 52).
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 53 – Pasal 54).
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 56).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 57).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 58 – Pasal 62).

Lampiran

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: