Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Anggaran Dasar dan Keanggotaa Usaha Bersama (Pasal 4 – Pasal 13)
  3. BAB III Organ Usaha Bersama (Pasal 14 – Pasal 94)
  4. BAB IV Akuntan Publik (Pasal 95 – Pasal 96)
  5. BAB V Praktik dan Kebijakan Remunerasi (Pasal 97)
  6. BAB VI Kesehatan Keuangan (Pasal 98)
  7. BAB VII Perubahan Bentuk Badan Hukum (Pasal 99 – Pasal 106)
  8. BAB VIII Pembubaran Usaha Bersama (Pasal 107 – Pasal 116)
  9. BAB IX Kepailitan (Pasal 117)
  10. BAB X Sanksi Administratif (Pasal 118)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 119 – Pasal 121)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 122)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 250

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca