Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (5) dan ayat (6), dan menambahkan dua angka di antara ketentuan Pasal 25 angka 13 dan angka 14.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  4. Mengubah Lampiran I.
  5. Mengubah Lampiran III.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: