
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (5) dan ayat (6), dan menambahkan dua angka di antara ketentuan Pasal 25 angka 13 dan angka 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah Lampiran I.
- Mengubah Lampiran III.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.