
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kewenangan (Pasal 2).
- BAB III Tata Cara Pengajuan Gugatan dan Putusan (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB IV Ketentuan PEralihan (Pasal 7 – Pasal 9).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 10 – Pasal 15).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 940
