Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewenangan (Pasal 2).
  3. BAB III Tata Cara Pengajuan Gugatan dan Putusan (Pasal 3 – Pasal 6).
  4. BAB IV Ketentuan PEralihan (Pasal 7 – Pasal 9).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 10 – Pasal 15).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 940

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca