
Hukum Positif Indonesia-
Narkotika; Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nakhoda
Hukum Positif Indonesia- Nakhoda Nakhoda
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nama
Hukum Positif Indonesia- Nama Nama Domain
-
Kosakata Hukum (XIV)-Narkotika
Hukum Positif Indonesia- Narkotika Narkotika
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nasabah
Hukum Positif Indonesia- Nasabah Nasabah Nasabah Debitur Nasabah Penyimpanan
-
Kosakata Hukum (XIV)-Naskah
Hukum Positif Indonesia- Naskah Naskah Akademik
-
Kosakata Hukum (XIV)-Navigasi
Hukum Positif Indonesia- Navigasi Navigasi Navigasi Penerbangan
-
Kosakata Hukum (XIV)-Negara
Hukum Positif Indonesia- Negara Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia Negara Kepulauan
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nelayan
Hukum Positif Indonesia- Nelayan Nelayan Nelayan Buruh Nelayan Kecil Nelayan Pemilik Nelayan Tradisional
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nepotisme
Hukum Positif Indonesia- Nepotisme Nepotisme
-
Kosakata Hukum (XIV)-Niaga
Hukum Positif Indonesia- Niaga Niaga
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nilai
Hukum Positif Indonesia- Nilai Nilai Jual Objek Pajak Nilai Manfaat Nilai Perbandingan Proporsional
-
Kosakata Hukum (XIV)-Nomor
Hukum Positif Indonesia- Nomor Nomor Induk Kependudukan
-
Kosakata Hukum (XIV)-Notaris
Hukum Positif Indonesia- Notaris Notaris Notaris Pengganti
You must log in to post a comment.