
Hukum Positif Indonesia-
Notaris
Notaris
- Notaris; Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lain.
Notaris Pengganti
- Notaris Pengganti; Seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
You must log in to post a comment.