
Hukum Positif Indonesia-
Nelayan
Nelayan
- Nelayan; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- Nelayan; (perikanan) Warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Nelayan Buruh
- Nelayan Buruh; Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
Nelayan Kecil
- Nelayan Kecil; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Nelayan Kecil; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
Nelayan Pemilik
- Nelayan Pemilik; Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
Nelayan Tradisional
- Nelayan Tradisional; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
You must log in to post a comment.