Kosakata Hukum (XIV)-Nelayan

Hukum Positif Indonesia-

Nelayan

Nelayan

  • Nelayan; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  • Nelayan; (perikanan) Warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Nelayan Buruh

  • Nelayan Buruh; Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.

Nelayan Kecil

  • Nelayan Kecil; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Nelayan Kecil; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).

Nelayan Pemilik

  • Nelayan Pemilik; Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.

Nelayan Tradisional

  • Nelayan Tradisional; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: