Kosakata Hukum (XIV)-Nelayan

Hukum Positif Indonesia-

Nelayan

Nelayan

  • Nelayan; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  • Nelayan; (perikanan) Warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Nelayan Buruh

  • Nelayan Buruh; Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.

Nelayan Kecil

  • Nelayan Kecil; Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Nelayan Kecil; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).

Nelayan Pemilik

  • Nelayan Pemilik; Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.

Nelayan Tradisional

  • Nelayan Tradisional; Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca