
O
Obat
- Obat; Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
- Obat Hewan; Sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
- Obat Tradisional; Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Objek
- Objek Asuransi; Jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
- Objek Pemajuan Kebudayaan; Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Objek Vital yang Strategis; Kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa; b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau c. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.
Obligasi
- Obligasi Daerah; Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
- Obligasi Daerah; (anggaran) Surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Oditur
- Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Oditur Jenderal); Penuntut umum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat.
- Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi (Oditur); Pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997.
Oditurat
- Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran (Oditurat); Badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Olahraga
- Olahraga; Segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- Olahraga Amatir; Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- Olahraga Masyarakat; Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
- Olahraga Penyandang Disabilitas; Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
- Olahraga Prestasi; Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- Olahraga Profesional; Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
- Olahragawan; Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Ombudsman
- Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman); Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Operasi
- Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; Kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
- Operasi Produksi; (pertambangan) Tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Opsen
- Opsen; (anggaran) Pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB); (anggaran) Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB); (anggaran) Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB); (anggaran) Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Orang
- Orang Asing; Orang yang bukan warga negara Indonesia.
- Orang Tua; Ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Organ
- Organ Perseroan; (perseroan terbatas) Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Organisasi
- Organisasi Advokat; Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
- Organisasi Internasional; Organisasi antar pemerintah.
- Organisasi Internasional; Organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas); Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Organisasi Lingkungan Hidup; Kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Organisasi Notaris; Organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
- Organisasi Olahraga; Sekumpulan orang ydng menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Organisasi Pekerja Sosial; Wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
- Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (Organisasi Penyelenggara); Satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Organisasi Pers; Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Organisasi Profesi; (arsitek) Ikatan Arsitek Indonesia.
- Organisasi profesi; (kedokteran) Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
- Organisasi Profesi Guru; Perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Organisme
- Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi
- Otonomi Daerah; Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Otonomi Daerah; Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otoritas
- Otoritas Bandar Udara; Lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
- Otoritas Pelabuhan (Port Authority); Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Otoritas Veteriner; Kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
You must log in to post a comment.