Kosakata Hukum (XIV)-Nasabah

Hukum Positif Indonesia-

Nasabah

Nasabah

  • Nasabah; Pihak yang menggunakan jasa bank.

Nasabah Debitur

  • Nasabah Debitur; Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Nasabah Penyimpanan

  • Nasabah Penyimpan; Nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d