
Hukum Positif Indonesia-
Nasabah
Nasabah
- Nasabah; Pihak yang menggunakan jasa bank.
Nasabah Debitur
- Nasabah Debitur; Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah Penyimpanan
- Nasabah Penyimpan; Nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.