Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 4 – Pasal 15)
  3. BAB III Pencegahan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 16 – Pasal 31)
  4. BAB IV Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 32 – Pasal 46)
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 47)
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 48 – Pasal 49)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 50 – Pasal 52)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 53 – Pasal 55)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.