
Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 4 – Pasal 15)
- BAB III Pencegahan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 16 – Pasal 31)
- BAB IV Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 32 – Pasal 46)
- BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 47)
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 48 – Pasal 49)
- BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 50 – Pasal 52)
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 53 – Pasal 55)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.