Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 4 – Pasal 15)
  3. BAB III Pencegahan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 16 – Pasal 31)
  4. BAB IV Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Pasal 32 – Pasal 46)
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 47)
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 48 – Pasal 49)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 50 – Pasal 52)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 53 – Pasal 55)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca