Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Ragam Penyandang Disabilitas ((Pasal 4)
  3. BAB III Hak Penyandang Disabilitas (PAsal 5 – Pasal 26)
  4. BAB IV Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Pasal 27 – Pasal 128)
  5. BAB V Koordinasi (Pasal 129 – Pasal 130)
  6. BAB VI Komisi Nasional Disabilitas (Pasal 131 – Pasal 134)
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 135)
  8. BAB VIII Kerja Sama Internasional (Pasal 136 – Pasal 137)
  9. BAB IX Penghargaan (Pasal 138 – Pasal 141)
  10. BAB X Larangan (Pasal 142 – Pasal 144)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 144 – Pasal 145)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 146 – Pasal 147)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 148 – Pasal 153)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomo 69

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca