Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 4 – Pasal 105).
  3. BAB III Transfer ke Daerah (Pasal 106 – Pasal 139).
  4. BAB IV Pengelolaan Belanja Daerah (Pasal 140 – Pasal 153).
  5. BAB V Pembiayaan Utang Daerah (Pasal 154 – Pasal 163).
  6. BAB VI Pembentukan Dana Abadi (Pasal 164 – Pasal 166).
  7. BAB VII Sinergi Pendanaan (Pasal 167 – Pasal 168).
  8. BAB VIII Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Pasal 169 – Pasal 180).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 181 – Pasal 185).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 186).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 187 – Pasal 188).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 189 – Pasal 193).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca