
Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2)
- BAB III Subjek dan Objek Pengampunan Pajak (Pasal 3)
- BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan (Pasal 4 – Pasal 7)
- BAB V Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan (Pasal 8 – Pasal 11)
- BAB VI Kewajiban Investasi atas Harta yang DIungkapkan dan Pelaporan (Pasal 12 – Pasal 13)
- BAB VII Perlakuan Perpajakan (Pasal 14 – Pasal 17)
- BAB VIII Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Lengkap (Pasal 18)
- BAB IX Upaya Hukum (Pasal 19)
- BAB X Manajemen Data dan Informasi (Pasal 20 – Pasal 22)
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 23)
- BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak (Pasal 24)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 25)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131
You must log in to post a comment.