Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2)
  3. BAB III Subjek dan Objek Pengampunan Pajak (Pasal 3)
  4. BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan (Pasal 4 – Pasal 7)
  5. BAB V Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan (Pasal 8 – Pasal 11)
  6. BAB VI Kewajiban Investasi atas Harta yang DIungkapkan dan Pelaporan (Pasal 12 – Pasal 13)
  7. BAB VII Perlakuan Perpajakan (Pasal 14 – Pasal 17)
  8. BAB VIII Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Lengkap (Pasal 18)
  9. BAB IX Upaya Hukum (Pasal 19)
  10. BAB X Manajemen Data dan Informasi (Pasal 20 – Pasal 22)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 23)
  12. BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak (Pasal 24)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 25)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.