
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6).
- BAB II Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman (Pasal 7 – Pasal 8).
- BAB III Kebijakan Pemberian Pinjaman (Pasal 9 – Pasal 10).
- BAB IV Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 11 – Pasal 23).
- BAB V Pembayaran Kembali dan Mata Uang (Pasal 24 – Pasal 26).
- BAB VI Penatausahaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 27 – Pasal 32).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 33).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 144
