Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6).
  2. BAB II Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman (Pasal 7 – Pasal 8).
  3. BAB III Kebijakan Pemberian Pinjaman (Pasal 9 – Pasal 10).
  4. BAB IV Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 11 – Pasal 23).
  5. BAB V Pembayaran Kembali dan Mata Uang (Pasal 24 – Pasal 26).
  6. BAB VI Penatausahaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 27 – Pasal 32).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 33).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 144

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca