Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistamatika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Tugas dan Wewenang PUPN (Pasal 6 – Pasal 7).
  3. BAB III Penyerahan Pengurusan Piutang Negara (Pasal 8 – Pasal 10).
  4. BAB IV Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan Pemanggilan (Pasal 11 – Pasal 15).
  5. BAB V Pernyataan Bersama (Pasal 16 – Pasal 18).
  6. BAB VI Surat Paksa (Pasal 19 – Pasal 23).
  7. BAB VII Pemblokiran dan Penyitaan (Pasal 24 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Lelang dan Pengalihan Hak Secara Paksa (Pasal 32 – Pasal 41).
  9. BAB IX Penjualan Tanpa Melalui Lelang dan Penebusan (Pasal 42 – Pasal 44).
  10. BAB X Pencegahan ke Luar Wilayah Indonesia (Pasal 45 – Pasal 48).
  11. BAB XI Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik (Pasal 49 – Pasal 53).
  12. BAB XII Paksa Badan (Pasal 54 – Pasal 62).
  13. BAB XIII Data dan Informasi Piutang Negara (Pasal 63 – Pasal 65).
  14. BAB XIV Pembayaran dan Keringanan Utang (Pasal 66 – Pasal 68).
  15. BAB XV Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (Pasal 69 – Pasal 70).
  16. BAB XVI Pelunasan dan Penyelesaian Piutang Negara (Pasal 71 – Pasal 73).
  17. BAB XVII Pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik (Pasal 74).
  18. BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 75 – Pasal 78).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 79 – Pasal 80).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca