Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Upaya Kesehatan (Pasal 2 – Pasal 564).
  3. BAB III Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 565 – Pasal 760).
  4. BAB IV Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 761 – Pasal 904).
  5. BAB V Perbekalan Kesehatan serta Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 905 – Pasal 944).
  6. BAB VI Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 945 – Pasal 991).
  7. BAB VII Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan (Pasal 992 – Pasal 1037).
  8. BAB VIII Kejadian Luar Biasa dan Wabah (Pasal 1038 – Pasal 1121).
  9. BAB IX Pendanaan Kesehatan (Pasal 1122 – Pasal 1141).
  10. BAB X Partisipasi Masyarakat (Pasal 1142 – Pasal 1146).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 1147 – Pasal 1153).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 1154 – Pasal 1168).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 1169 – Pasal 1172).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca