
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Upaya Kesehatan (Pasal 2 – Pasal 564).
- BAB III Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 565 – Pasal 760).
- BAB IV Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 761 – Pasal 904).
- BAB V Perbekalan Kesehatan serta Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 905 – Pasal 944).
- BAB VI Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 945 – Pasal 991).
- BAB VII Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan (Pasal 992 – Pasal 1037).
- BAB VIII Kejadian Luar Biasa dan Wabah (Pasal 1038 – Pasal 1121).
- BAB IX Pendanaan Kesehatan (Pasal 1122 – Pasal 1141).
- BAB X Partisipasi Masyarakat (Pasal 1142 – Pasal 1146).
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 1147 – Pasal 1153).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 1154 – Pasal 1168).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 1169 – Pasal 1172).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135
