Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3).
  4. Menambah satu ayat pada ketentuan Pasal 11.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1).
  6. Mengubah ketentuan Pasasl 13.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20).
  9. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  10. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
  11. Menghapus ketentuan Pasal 21.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  13. Menyisipkan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 23.
  15. Menghapus ketentuan Pasal 24.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4).
  17. Mengubah ketentuan Bagian Pertama Pengakatan
  18. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  22. Mengubah Ketentuan Pasal 38 ayat (3).
  23. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d