
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3).
- Menambah satu ayat pada ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasasl 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20).
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
- Menghapus ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Menyisipkan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23.
- Menghapus ketentuan Pasal 23.
- Menghapus ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Bagian Pertama Pengakatan
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah Ketentuan Pasal 38 ayat (3).
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
You must log in to post a comment.