Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Terdiri dari 23 pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: