
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Terdiri dari 23 pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
You must log in to post a comment.