Hukum Positif Indonesia- Ikatan perkawinan yang telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat putus. Mengenai putusnya perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 38 – Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uriaan ini disampaikan mengenai: Sebab Putusnya Ikatan Perkawinan Putusnya perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan […]
Tag: Perkawinan
Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan
Hukum Positif Indonesia- Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta Bersama Harta bersama […]
Hukum Positif Indonesia- Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dimintakan pembatalan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Pembatalan Perkawinan Sebab-sebab yang membatalkan perkawinan yaitu: Tata Cara Pembatalan Perkawinan Adapun para pihak yang […]
Hukum Positif Indonesia- Pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Pencegahan Perkawinan Perkawinan dapat dicegah oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke […]
Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai syarat-syarat perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Perkawinan Syarat perkawinan berdasarkan undang-undang perkawinan adalah sebagai berikut: Syarat Perkawinan Lainnya Selain syarat tersebut di atas, perkawinan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Batas Usia Perkawinan Batas usia minimal bagi calon […]
By: Rendra Topan Kita sudah sering mendengar atau membaca isitilah poligami, melalui uraian singkat ini disampaikan uraian secara singkat mengenai poligami. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa yang dimaksud dengan istilah poligami? Poligami merupakan salah satu kata yang maknanya tidak disukai oleh banyak orang baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Hal ini dikarenakan makna poligami […]
Hukum Positif Indonesia- Sebelum tahun 1974 di Indonesia perkawinan diatur dalam Burgerlijk Wetbook (BW) atau dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Buku I tentang Perseorangan (van Personen). Kemudian setelah tahun 1974 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berkenaan dengan […]