Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3. Mengubah ketentuan Pasal 4. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2). Mengubah ketentuan Pasal 8. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1). Menghapus ketentuan Pasal 11. […]
You must be logged in to post a comment.