
Sistematika Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, dan menambah satu angka.
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan hurup h, dan menambah satu huruf, serta menambah satu huruf pada ayat (3).
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3), dan menghapus ayat (4) dan ayat (5)
- Mengubah judul BAB IVA.
- Mengubah ketentuan Pasal 27A.
- Menambah satu pasal pada BAB VII Ketentuan Peralihan.
- Menambah satu pasal pada BAB VIII Ketentuan Penutup.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
You must log in to post a comment.