Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, dan menambah satu angka.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan hurup h, dan menambah satu huruf, serta menambah satu huruf pada ayat (3).
  3. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3), dan menghapus ayat (4) dan ayat (5)
  6. Mengubah judul BAB IVA.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 27A.
  8. Menambah satu pasal pada BAB VII Ketentuan Peralihan.
  9. Menambah satu pasal pada BAB VIII Ketentuan Penutup.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca