
Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 dan menambah satu angka.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), menyisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), menyisipkan delapan ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah judul BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Menghapus ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan PAsal 26.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IV dan BAB V.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (3), dan penambahan satu ayat.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Bagian Keempat BAB V.
- Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), dan menambah satu ayat.
- Menyisipkan satu pasal di anatra ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49.
- Menghapus ketentuan Pasal 50.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 57 ayat (2) dan Ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 59.
- Mengubah ketentuan Pasal 60.
- Menghapus ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 79.
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003