Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 dan menambah satu angka.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), menyisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), menyisipkan delapan ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  4. Mengubah judul BAB II.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  6. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  8. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 10.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  10. Menghapus ketentuan Pasal 16.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  12. Mengubah ketentuan PAsal 26.
  13. Menyisipkan satu bab di antara BAB IV dan BAB V.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  15. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (3), dan penambahan satu ayat.
  17. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
  18. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Bagian Keempat BAB V.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), dan menambah satu ayat.
  20. Menyisipkan satu pasal di anatra ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  21. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
  22. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49.
  23. Menghapus ketentuan Pasal 50.
  24. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
  25. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  26. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 57 ayat (2) dan Ayat (3).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 59.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 60.
  29. Menghapus ketentuan Pasal 65.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 79.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 87.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d