
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kedudukan dan Susunan (Pasal 2 – Pasal 9).
- BAB III Kekuasaan Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 – Pasal 14).
- BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi (Pasal 15 – Pasal 27).
- BAB V Hukum Acara (Pasal 28 – Pasal 85).
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 86).
- BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 87).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 88).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
- Diubang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020