Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan dan Susunan (Pasal 2 – Pasal 9).
  3. BAB III Kekuasaan Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 – Pasal 14).
  4. BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi (Pasal 15 – Pasal 27).
  5. BAB V Hukum Acara (Pasal 28 – Pasal 85).
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 86).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 87).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 88).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca