Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pendaftaran Naskah Kuno (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Penghargaan Naskah Kuno (Pasal 7 – Pasal 8).
  4. BAB IV Standar Nasional Perpustakaan (Pasal 9 – Pasal 51).
  5. BAB V Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus (Pasal 52 – Pasal 55).
  6. BAB VI Dewan Perpustakaan (Pasal 56 – Pasal 73).
  7. BAB VII Penghargaan Pembudayaan Kegemaran Membaca (Pasal 74 – Pasal 76).
  8. BAB VIII Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan (Pasal 77 – Pasal 88).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 89).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca