
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Pendaftaran Naskah Kuno (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Penghargaan Naskah Kuno (Pasal 7 – Pasal 8).
- BAB IV Standar Nasional Perpustakaan (Pasal 9 – Pasal 51).
- BAB V Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus (Pasal 52 – Pasal 55).
- BAB VI Dewan Perpustakaan (Pasal 56 – Pasal 73).
- BAB VII Penghargaan Pembudayaan Kegemaran Membaca (Pasal 74 – Pasal 76).
- BAB VIII Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan (Pasal 77 – Pasal 88).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 89).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76
