
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), menghapus ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h).
- Mengubah ketentuan Pasal 7A ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf h.
- Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (2).
- Menghapus judul Bagian Kedua BAB IV.
- Menghapus ketentuan Pasal 22.
- Mengubah judul Bagian Ketiga BAB IV.
- Menghapus ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d.
- Menghapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dan menghapus ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Menghapus ketentuan Pasal 45A.
- Menghapus ketentuan Pasal 50A.
- Menghapus ketentuan Pasal 57 ayat (2a), dan mengubah penjelasan ayat (3)
- Menghapus ketentuan Pasal 59 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
