Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Bela Negara (Pasal 6 – Pasal 16).
  4. BAB IV Komponen Pendukung (Pasal 17 – Pasal 27).
  5. BAB V Komponen Cadangan (Pasal 28 – Pasal 62).
  6. BAB VI Mobilisasi dan Demobilisasi (Pasal 63 – Pasal 74).
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 75).
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 76).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 77 – Pasal 83).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 87).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: