Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Pelaku Ekonomi Kreatif (Pasal 5 – Pasal 8).
  3. BAB III Ekosistem Ekonomi Kreatif (Pasal 9 – Pasal 24).
  4. BAB IV Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Pasal 25 – Pasal 28).
  5. BAB V Kelembagaan (Pasal 29 – Pasal 30).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 31).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 34).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca