Categories
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Photo by Skylar Kang on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan oleh menteri, khusus untuk ruang laut dirumuskan berdsarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pedoman dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Hal-hal pokok yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional adalah sebagai berikut:

  1. Rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  4. Ketentuan hukum laut internasional.
  5. Perjanjian internasional.
  6. Perkembangan permasalahan regional dan globalserta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional.
  7. Upaya pemerataan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
  8. Kondisi dan potensi sosial masyarakat.
  9. Pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi.
  10. Kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
  11. Rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata raung wilayah kota.

Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana tata ruang wilayah nasional setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
  2. Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
  3. Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk kawasan konservasi di laut, dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional nasional termasuk kawasan pemanfaatan umum.
  4. Alur migrasi biota laut.
  5. Penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
  6. Penetapan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
  7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah.
  8. Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
  10. Strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan.
  11. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
  12. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah.
  13. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
  14. Arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman atau acuan dalam:

  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pulau/kepulauan.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN).
  3. Penyusunan Rencana Zonasi Kasawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).
  4. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW).
  5. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN).
  6. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
  7. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
  8. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  9. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  10. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  11. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kesimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.

Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional

Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional meliputi:

  1. Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan rencana tata ruang nasional.
  3. Pembahasan rancangan tata ruang nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.

Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terdiri atas lima tahapan yaitu:

  1. Penyusunan kerangka acuan kerja, terdiri atas:
    1. Penyusunan kerangka acuan kerja.
    2. Penetapan metodologi yang digunakan.
  2. Pengumpulan data, terdiri atas:
    1. Data wilayah administrasi.
    2. Data dan informasi kependudukan.
    3. Data dan informasi bidang pertanahan.
    4. Data dan informasi kebencanaan.
    5. Data dan informasi kelautan.
    6. Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
  3. Pengolahan data dan analisis, terdiri atas:
    1. Analisi potensi dan permasalahan regional dan global.
    2. Analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian kingkungan hidup strategis.
  4. Perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah nasional.
  5. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas adalah peta rupa bumi Indonesia atau peta dasar lainnya yang merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. -RenTo230621-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.