
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Kawasan Transmigrasi (Pasal 5 – Pasal 14).
- BAB III Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Penyediaan Tanah Transmigrasi (Pasal 15 – Pasal 69).
- BAB IV Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Pasal 70 – Pasal 100).
- BAB V Pengmebangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi (Pasal 101 – Pasal 115).
- BAB VI Jenis Transmigrasi dan Pola Usaha Pokok (Pasal 116 – Pasal 126).
- BAB VII Pelaksanaan Pemberian Bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran (Pasal 127 – Pasal 129).
- BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 130 – Pasal 141).
- BAB IX Koordinasi Pengawasan (Pasal 42 – Pasal 148).
- BAB X Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif (Pasal 149 – Pasal 158).
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 159).
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 160 – Pasal 162).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025.
