Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Kawasan Transmigrasi (Pasal 5 – Pasal 14).
  3. BAB III Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Penyediaan Tanah Transmigrasi (Pasal 15 – Pasal 69).
  4. BAB IV Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Pasal 70 – Pasal 100).
  5. BAB V Pengmebangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi (Pasal 101 – Pasal 115).
  6. BAB VI Jenis Transmigrasi dan Pola Usaha Pokok (Pasal 116 – Pasal 126).
  7. BAB VII Pelaksanaan Pemberian Bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran (Pasal 127 – Pasal 129).
  8. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 130 – Pasal 141).
  9. BAB IX Koordinasi Pengawasan (Pasal 42 – Pasal 148).
  10. BAB X Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif (Pasal 149 – Pasal 158).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 159).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 160 – Pasal 162).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca