
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal I
- Menambah satu ayat pada ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 72.
- Mengubah ketentuan Pasal 97 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 102 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 103.
- Mengubah ketentuan Pasal 117.
- Mengubah ketentuan Pasal 137.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
