Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal I

  1. Menambah satu ayat pada ketentuan Pasal 3.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b.
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 72.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 97 ayat (1).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 102 ayat (1).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 103.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 117.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 137.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca