Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Perencanaan Kehutanan (Pasal 3 – Pasal 52).
  3. BAB III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Pasal 53 – Pasal 88).
  4. BAB IV Penggunaan Kawasan Hutan (Pasal 89 – Pasal 116).
  5. BAB V Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Pasal 117 – Pasal 202).
  6. BAB VI Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pasal 203 – Pasal 247).
  7. BAB VII Perlindungan Hutan (Pasal 248 – Pasal 265).
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 266 – Pasal 272).
  9. BAB IX Sanksi Administratif (Pasal 273 – Pasal 290).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 291 – Pasal 293).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 294 – Pasal 298).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 299 – Pasal 302).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33  

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca