Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perencanaan Tata Ruang (Pasal 5 – Pasal 96).
  3. BAB III Pemanfaatan Ruang (Pasal 97 – Pasal 146).
  4. BAB IV Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Pasal 147 – Pasal 208).
  5. BAB V Pengawasan Penataan Ruang (Pasal 209 – Pasal 222).
  6. BAB VI Pembinaan Penataan Ruang (Pasal 223 – Pasal 236).
  7. BAB VII Kelembagaan Penataan Ruang (Pasal 237 – Pasal 239).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 240 – Pasal 244).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 245 – Pasal 250).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 251 – Pasal 255).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca