Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Instansi Pemeriksa dan Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar yang Diperiksa (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Pemeriksaan PNBP (Pasal 4 – Pasal 30).
  4. BAB IV Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 31 – Pasal 35).
  5. BAB V Monitoring dan Wvaluasi Penyelesaian TIndak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 – Pasal 37).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 38).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca