
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Instansi Pemeriksa dan Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar yang Diperiksa (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Pemeriksaan PNBP (Pasal 4 – Pasal 30).
- BAB IV Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 31 – Pasal 35).
- BAB V Monitoring dan Wvaluasi Penyelesaian TIndak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 – Pasal 37).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 38).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1
