
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 6 – Pasal 17).
- BAB III Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 18 – Pasal 32).
- BAB IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kegiatan Usaha di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 33 – Pasal 42).
- BAB V Tata Cara Perhitungan Denda Administratif (Pasal 43).
- BAB VI Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif (Pasal 44 – Pasal 45).
- BAB VII Paksaan Pemerintah (Pasal 46 – Pasal 60).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 61).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34
You must log in to post a comment.