Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 6 – Pasal 17).
  3. BAB III Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 18 – Pasal 32).
  4. BAB IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kegiatan Usaha di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Pasal 33 – Pasal 42).
  5. BAB V Tata Cara Perhitungan Denda Administratif (Pasal 43).
  6. BAB VI Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif (Pasal 44 – Pasal 45).
  7. BAB VII Paksaan Pemerintah (Pasal 46 – Pasal 60).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 61).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca