Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Pusat Data Lagu dan/atau Musik (Pasal 4 – Pasal 7)
  3. BAB III Tata Kelola Pengeloaan Royalti (Pasal 8 – Pasal 17)
  4. BAB IV Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (Pasal 18 – Pasal 20)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 21)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca