Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948

Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948

Terdiri dari 6 (enam) pasal, dan belum ada perubahannya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca