Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948

Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948

Terdiri dari 6 (enam) pasal, dan belum ada perubahannya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: