
Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948
Terdiri dari 6 (enam) pasal, dan belum ada perubahannya.
Terdiri dari 6 (enam) pasal, dan belum ada perubahannya.
You must log in to post a comment.