Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kelembagaan Otoritas Veteriner (Pasal 2 – Pasal 24).
  3. BAB III Siskewasnas (Pasal 25 – Pasal 34).
  4. BAB IV Tenaga Kesehatan Hewan (Pasaln 35 – Pasal 55).
  5. BAB V Pelayanan Kesehatan Hewan (Pasal 56 – Pasal 75).
  6. BAB VI Praktik Kedokteran Hewan (Pasal 76 – Pasal 81).
  7. BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 82 – Pasal 87).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 88 – Pasal 89).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024.

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca