Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 4 – Pasal 13)
  3. BAB III Upah Berdasarkan Satuan Waktu dan/atau Satuan Hasil (Pasal 14 – Pasal 19)
  4. BAB IV Struktur dan Skala Upah (Pasal 20 – Pasal 22)
  5. BAB V Upah Minimum (Pasal 23 – Pasal 35)
  6. BAB VI Upah Terendah pada Usaha Mikro Kecil dan Usaha Kecil (Pasal 36 – Pasal 38)
  7. BAB VII Pelindungan Upah (Pasal 39 – Pasal 52)
  8. BAB VIII Bentuk dan Cara Pembayaran Upah (Pasal 53 – Pasal 57)
  9. BAB IX Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 58 – Pasal 65)
  10. BAB X Upah sebagai Dasar Perhitungan Uang atau Pembayaran Hak dan Kewajiban Lainnya (Pasal 66 – Pasal 68)
  11. BAB XI Dewan Pengupahan (Pasal 69 – Pasal 77)
  12. BAB XII Pengawasan (Pasal 78)
  13. BAB XIII Sanksi Administratif (Pasal 79 – Pasal 81)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 82 – Pasal 83)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 86)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46

Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d