Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 4 – Pasal 13)
  3. BAB III Upah Berdasarkan Satuan Waktu dan/atau Satuan Hasil (Pasal 14 – Pasal 19)
  4. BAB IV Struktur dan Skala Upah (Pasal 20 – Pasal 22)
  5. BAB V Upah Minimum (Pasal 23 – Pasal 35)
  6. BAB VI Upah Terendah pada Usaha Mikro Kecil dan Usaha Kecil (Pasal 36 – Pasal 38)
  7. BAB VII Pelindungan Upah (Pasal 39 – Pasal 52)
  8. BAB VIII Bentuk dan Cara Pembayaran Upah (Pasal 53 – Pasal 57)
  9. BAB IX Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 58 – Pasal 65)
  10. BAB X Upah sebagai Dasar Perhitungan Uang atau Pembayaran Hak dan Kewajiban Lainnya (Pasal 66 – Pasal 68)
  11. BAB XI Dewan Pengupahan (Pasal 69 – Pasal 77)
  12. BAB XII Pengawasan (Pasal 78)
  13. BAB XIII Sanksi Administratif (Pasal 79 – Pasal 81)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 82 – Pasal 83)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 86)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46

Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca