
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 4 – Pasal 13)
- BAB III Upah Berdasarkan Satuan Waktu dan/atau Satuan Hasil (Pasal 14 – Pasal 19)
- BAB IV Struktur dan Skala Upah (Pasal 20 – Pasal 22)
- BAB V Upah Minimum (Pasal 23 – Pasal 35)
- BAB VI Upah Terendah pada Usaha Mikro Kecil dan Usaha Kecil (Pasal 36 – Pasal 38)
- BAB VII Pelindungan Upah (Pasal 39 – Pasal 52)
- BAB VIII Bentuk dan Cara Pembayaran Upah (Pasal 53 – Pasal 57)
- BAB IX Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 58 – Pasal 65)
- BAB X Upah sebagai Dasar Perhitungan Uang atau Pembayaran Hak dan Kewajiban Lainnya (Pasal 66 – Pasal 68)
- BAB XI Dewan Pengupahan (Pasal 69 – Pasal 77)
- BAB XII Pengawasan (Pasal 78)
- BAB XIII Sanksi Administratif (Pasal 79 – Pasal 81)
- BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 82 – Pasal 83)
- BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 86)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46
Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015