
Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
- Perubahan ketentuan Pasal 14.
- Perubahan ketentuan Pasal 15.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 25.
- Perubahan Ketentuan Pasal 28.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
- Perubahan ketentuan Pasal 31.
- Penyisipan satu pasal di antara Ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
- Perubahan ketentuan Pasal 33.
- Perubahan ketentuan Pasal 34.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan 35.
- Perubahan judul BAB VI.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37.
- Penghapusan ketentuan Pasal 37.
- Penghapusan ketentuan Pasal 38.
- Penghapusan ketentuan Pasal 39
- Penghapusan ketentuan Pasal 40.
- Penghapusan ketentuan Pasal 41.
- Penghapusan ketentuan Pasal 42.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 43.
- Penmabhan tiga BAB di antara BAB VII dan BAB VIII
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
You must log in to post a comment.