Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (Pasal 2 – Pasal 6)
  3. BAB III Sanksi (Pasal 7 – Pasal 9)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca