Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terdiri dari satu pasal, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: