
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terdiri dari satu pasal, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
You must log in to post a comment.