Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (Pasal 2 – Pasal 12).
  3. BAB III Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 13 – Pasal 16).
  4. BAB IV Pembiyaan (Pasal 17 – Pasal 18).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 21).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca