
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (Pasal 2 – Pasal 12).
- BAB III Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 13 – Pasal 16).
- BAB IV Pembiyaan (Pasal 17 – Pasal 18).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 21).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63