
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Larangan dan Pembatasan (Pasal 4 – Pasal 14).
- BAB III Perlindungan Anak (Pasal 15 – Pasal 16).
- BAB IV Pencegahan (Pasal 17 – Pasal 22).
- BAB V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 23 – Pasal 26).
- BAB VI Pemusnahan (Pasal 28).
- BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 29 – Pasal 41).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 42 – Pasal 45).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181
