Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Larangan dan Pembatasan (Pasal 4 – Pasal 14).
  3. BAB III Perlindungan Anak (Pasal 15 – Pasal 16).
  4. BAB IV Pencegahan (Pasal 17 – Pasal 22).
  5. BAB V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 23 – Pasal 26).
  6. BAB VI Pemusnahan (Pasal 28).
  7. BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 29 – Pasal 41).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 42 – Pasal 45).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca