Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Program Pembangunan Nasional (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Pengendalian dan Evaluasi (Pasal 7).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 8).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33

Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

  1. BAB I Pendahuluan.
  2. BAB II Kondisi Umum.
  3. BAB III Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025.
  4. BAB IV Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025.
  5. BAB V Penutup.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca