Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Program Pembangunan Nasional (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Pengendalian dan Evaluasi (Pasal 7).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 8).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33

Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

  1. BAB I Pendahuluan.
  2. BAB II Kondisi Umum.
  3. BAB III Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025.
  4. BAB IV Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025.
  5. BAB V Penutup.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d