Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1).
  3. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
  4. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan menambah satu ayat.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3).
  7. Mengubah judul BAB III.
  8. Mengubah ketentuan Bagian Pertama tentang Pelunasan.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3). Ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dan menyisipkan dua ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  10. Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  12. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  16. Mengubah Judul BAB VI.
  17. Mengubah judul Bagian Pertama tentang Pembukuan.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  19. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  20. Mengubah ketentuah Pasal 17 ayat (2).
  21. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1).
  22. Mengubah ktentuan Pasal 19 ayat (1) dan Ayat 2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  23. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 20 ayat (2).
  24. Mengubah ketentuan Pasal 255 ayat (4) dan ayat (5), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
  25. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4).
  26. Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  28. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3).
  29. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  32. Mengubah judul Bagian Kedua pada BAB X.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  35. Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (4).
  36. Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  37. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  38. Menambah satu bagian setelah Bagian Ketiga pada BAB X.
  39. Mengubah judul BAB XI.
  40. Mengubah judul Bagian Pertama tentang keberatan.
  41. Menghapus ketentuan Pasal 41 ayat (1), mengubah ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), dan menambahkan satu ayat.
  42. Menghapus ketentuan Pasal 42.
  43. Menghapus ketentuan Pasal 43.
  44. Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua tentang Banding dan Gugatan.
  45. Menghapus ketentuan Pasal 44.
  46. Menghapus ketentuan Bagian Kedua.
  47. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  48. Menghapus ketentuan Pasal 51.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 52.
  50. Mengubah ketentuan Pasal 53.
  51. Mengubah ketentuan Pasal 54.
  52. Mengubah ketentuan Pasal 55.
  53. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  54. Mengubah ketentuan Pasal 57.
  55. Mengubah ketentuan Pasal 58.
  56. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
  57. Mengubah ketentuan Pasal 62 ayat (3).
  58. Menyisipkan satu bab di antara BAB XIII dan BAB XIV.
  59. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  60. Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat (3).
  61. Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca