
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1).
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan menambah satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3).
- Mengubah judul BAB III.
- Mengubah ketentuan Bagian Pertama tentang Pelunasan.
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3). Ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dan menyisipkan dua ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua.
- Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah Judul BAB VI.
- Mengubah judul Bagian Pertama tentang Pembukuan.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Mengubah ketentuah Pasal 17 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1).
- Mengubah ktentuan Pasal 19 ayat (1) dan Ayat 2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 20 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 255 ayat (4) dan ayat (5), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah judul Bagian Kedua pada BAB X.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan tiga ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Menambah satu bagian setelah Bagian Ketiga pada BAB X.
- Mengubah judul BAB XI.
- Mengubah judul Bagian Pertama tentang keberatan.
- Menghapus ketentuan Pasal 41 ayat (1), mengubah ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), dan menambahkan satu ayat.
- Menghapus ketentuan Pasal 42.
- Menghapus ketentuan Pasal 43.
- Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua tentang Banding dan Gugatan.
- Menghapus ketentuan Pasal 44.
- Menghapus ketentuan Bagian Kedua.
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Menghapus ketentuan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
- Mengubah ketentuan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 55.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 57.
- Mengubah ketentuan Pasal 58.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
- Mengubah ketentuan Pasal 62 ayat (3).
- Menyisipkan satu bab di antara BAB XIII dan BAB XIV.
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat (3).
- Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
