Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf c, dan penambahan ketentuan baru angka 8, 9, 10 dan 11.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 2, dan penambahan ayat (2) dan ayat (3).
  3. Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2), dan penyisipan ayat (1a).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 10 A.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2).
  6. Perubahan ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d, dan e.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 26.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 27 dan disisipkan ayat (2a).
  9. Penambahan ketentuan Pasal 27A di antara Pasal 27 dan Pasal 28.
  10. Penambahan ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28B di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
  11. Penambahan BAB IIIA di antara BAB III dan BAB IV.
  12. Penambahan ketentuan Pasal 43A dan Pasal 43B, serta perubahan judul BAB V.
  13. Penambahan BAB VA di antara BAB V dan BAB VI.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 47.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 48.

Pasal II

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading