
Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf c, dan penambahan ketentuan baru angka 8, 9, 10 dan 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 2, dan penambahan ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2), dan penyisipan ayat (1a).
- Perubahan ketentuan Pasal 10 A.
- Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d, dan e.
- Perubahan ketentuan Pasal 26.
- Perubahan ketentuan Pasal 27 dan disisipkan ayat (2a).
- Penambahan ketentuan Pasal 27A di antara Pasal 27 dan Pasal 28.
- Penambahan ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28B di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
- Penambahan BAB IIIA di antara BAB III dan BAB IV.
- Penambahan ketentuan Pasal 43A dan Pasal 43B, serta perubahan judul BAB V.
- Penambahan BAB VA di antara BAB V dan BAB VI.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Perubahan ketentuan Pasal 47.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
Pasal II
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
You must log in to post a comment.