Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 25)
  2. BAB II Masa Berlaku Hak Cipta (Pasal 26 – Pasal 28)
  3. BAB III Pendaftaran Ciptaan (Pasal 29 – Pasal 38)
  4. BAB IV Dewan Hak Cipta (Pasal 39 – Pasal 40)
  5. BAB V Hak dan Wewenang Menuntut (Pasal 41 – Pasal 43)
  6. BAB VI Ketentuan Pidana (Pasal 44 – Pasal 47)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 48 – Pasal 49)

Keterangan:

  1. diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.
  2. diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca