Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Pasal I

  1. Penambahan ketentuan Pasal 1 dengan huruf  b dan huruf g.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 5.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  4. Perubahan judul BAB I bagian keempat.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
  6. Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).
  7. Penyisipan ketentuan di antara Pasal 10 dan Pasal 11, menjadi Pasal 10A
  8. Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1).
  9. Penambahan ketentuan Pasal 14 huruf g.
  10. Pergantian ketentuan Pasal 15.
  11.  Pergantian ketentuan Pasal 16.
  12. Pergantian ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  13. Penambahan ketentuan Pasal 29 ayat (4).
  14. Perubahan ketentuan Pasal 36 ayat (1).
  15. Perubahan ketentuan Pasal 42 ayat (3), dan penambahan Pasal 42 ayat (4).
  16. Perubahan ketentuan Pasal 44.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  18. Pergantian ketentuan Pasal 46.
  19. Penambahn ketentuan BAB VIA
  20. Pergantian ketentuan Pasal 47.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 48.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia 1987 Nomor 42

Keterangan; Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1987

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: