
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Pasal I
- Penambahan ketentuan Pasal 1 dengan huruf b dan huruf g.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Perubahan judul BAB I bagian keempat.
- Perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
- Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).
- Penyisipan ketentuan di antara Pasal 10 dan Pasal 11, menjadi Pasal 10A
- Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1).
- Penambahan ketentuan Pasal 14 huruf g.
- Pergantian ketentuan Pasal 15.
- Pergantian ketentuan Pasal 16.
- Pergantian ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Penambahan ketentuan Pasal 29 ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 36 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 42 ayat (3), dan penambahan Pasal 42 ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 44.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Pergantian ketentuan Pasal 46.
- Penambahn ketentuan BAB VIA
- Pergantian ketentuan Pasal 47.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia 1987 Nomor 42
Keterangan; Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1987
You must log in to post a comment.