Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

  1. BAB I Ketentuan (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 20).
  3. BAB III Pemanfaatan (Pasal 21).
  4. BAB IV Pengendalian (Pasal 22 – Pasal 28).
  5. BAB V Pemeliharaan (Pasal 29 – Pasal 32).
  6. BAB VI Peran Masyarakat (Pasal 33 – Pasal 38).
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 38).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 39).
  9. BAB IX Pembiayaan (Pasal 40).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 97

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca